Batal Pulangkan Uang ke RI, Peserta Tax Amnesty Kena Sanksi 200%

Batal Pulangkan Uang ke RI, Peserta Tax Amnesty Kena Sanksi 200%

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21.

Imbauan tersebut lantaran telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan PP 36/2017 juga menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak serta kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU pengampunan pajak.

Adapun, imbauan untuk melaporkan seluruh harta yang belum dilaporkan bagi peserta tax amnesty sesuai dengan pasal 13 terkait dengan repatriasi dan menginvestasikan dana tersebut selama 3 tahun, lalu mengalihkan harta ke luar negeri sebelum tiga tahun.

Konsekuensi yang diatur, kata Hestu, harta dalam surat keterangan diperlukan sebagai penghasilan tahun pajak 2016, lalu dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan peratuan UU di bidang perpajakan. Adapula, jika ditemukan harta lain yang tidak diungkapkan dalam SPH, konsekuensinya dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh sesuai ketentuan UU PPh 200%.

Berita Lainnya

Index